Latar
belakang
Pemilu
adalah sarana yang paling legal dan diakui oleh hampir semua bangsa di dunia
dalam proses pergantian dan mempertahankan kepemimpinan suatu pemerintahan
dalam melanjutkan roda pemerintahan suatu Negara, sehingga proses pembangunan
berkesinambungan dapat dilanjutkan. Pemilu juga dianggap sebagai sarana yang
paling demokratis dan konstitusional dibanding sebuah pergantian kekuasaan yang
dilakukan melalui sebuah revolusi maupun kudeta. Tujuan dan manfaat lain dari
pemilu yaitu sebagai sarana demokrasi (pesta rakyat), pendidikan politik,
kontrol politik, kesinambungan pergantian dan kelancaran pemerintah dengan
memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga legislative maupun
presiden dan wakil presidan baik secara langsung ataupun tidak sbagai alat
legitimasi kekuasaan dan sebagainya.
Akan
tetapi untuk kasus pemilu di Indonesia, tujuan dan manfaat pemilu itu banyak
ternoda atau sangat sengaja dinodai oleh pihak-pihak yang sebenarnya pantas
mendapat gelar kehormatan seperti pemerintah beserta aparat birokrasinya. Penegakan
hukum Pemilu pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menjaga hak memilih
rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak atas proses konversi suara
yang adil dan tidak terlanggar dikarenakan maraknya kecurangan dan tindakan manipulatif.
Seharusnya mereka memberi contoh tentang kejujuran, kebenaran, dan keadilan
pada masyarakat Indonesia untuk perbaikan mental Indonesia.
Memang
peraturan perundang-undangan tentang pemilu dibuat agar pemilu dapat berjalan
sesuai yang diharapkan yaitu aman, tertib, lancer, serta memenuhi asa “Luber”
dan “Jurdil”. Akan tetapi dalam kenyataannya hampir dalam setiap
penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selalu terjadi dan penuh pelanggaran dan
kecurangan terhadap hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut. Dari proses pelaksanaan hingga
pengawasan pemilu perlu mengalami sebuah revolusi mental.
Pengawasan
Pemilu
Ada
empat problematika UU pemilu yang pada ujungnya berkaitan juga dengan kemampuan
panwaslu menegakkan aturan main pemilu, yaitu:
1.
Pengaturan dana kampanye yang sangat
longgar, tidak transparan dan sangat jauh dari prinsip-prinsip akuntabilitas
public dan universal.
2.
Minimnya aturan main untuk
mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para pejabat publik
yang ikut kampanye. Hakekat pemilu adalah pemilihan kembali pejabat public
secara berkala sehingga memang sulit dihindari bahwa pejabat public yang ingin
terpilih kembali harus berkampanye.namun ironisnya tidak pernah serius
mengantisipasi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan melalui aturan main yang
ketat.
3.
Teknik pemungutan suara yang membuka
peluang partai-partai yang sudah mapan menggiring para pemilih untuk hanya
menyontreng tanda gambar partai daripada pilihan atas nama calon.apabila ini
terjadi, apalagi jumblah nama calon sangat banyak dan berasal dari partai yang
beragam pada setiap daerah pemilihan.
4.
Lemahnya posisi dan kewenangan lembaga
pengawasan pemilu. Tanpa lembaga pengawas pemilu independen yang memiliki
kewenangan luas, termasuk penyelidikan dan penyidikan sulit dibayangkan bahwa
pelanggaran pemilu bisa dikurangi dalam pemilu 2009. Namun kebutuhan akan
lembaga pengawas pemilu dan kewenangan yang luas, ironisnya dinafikan baik oleh
pemerintah maupun DPR.
Pelanggaran
Pemilu
Pelanggaran-pelanggaran pemilu di
Indonesia yang harus bersama-sama kita rubah antara lain:
1.
Pelanggaran
administratif yaitu pelanggaran tentang tata cara atau tahapan Pemilu. Jenis
pelanggaran ini ditangani oleh KPU akan tetapi cenderung kurang maksimal dijalankan.
KPU
tampak kurang maksimal. Misalnya permasalahan identitas warga dalam pemilu.
Meski sudah pergunakan KTP namun tetap saja tidak efektif karena persoalan
domisili orang yang ingin memilih tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki. Selain
itu sosialisasi yang sangat mepet mengenai penggunaan KTP pun sangat minim. Tak
ada pengumuman resmi KPU yang khusus membahas hal ini. Rasa-rasanya wajar di
masa yang akan datang, pemerintah menyoroti secara khusus kekacauan sistem
administrasi kependudukan di Indonesia. Karena, tak hanya untuk Pemilu, hal itu
juga penting untuk persoalan keamanan negara.
Beberapa pelanggaran mengenai hal ini
adalah:
a. Pendaftaran
pemilih
Pada saat pendaftaran pemilih, hal yang
sering terdengar adalah keluhan masyarakat terhadap panitia yang bertugas
mendata para calon pemilih pada pemilu. Banyak yang mengatakan bahwa petugas
tidak menguasai lapangan sehingga isian formulir tidak dapat dilakukan dengan
benar dan jelas. Pemalsuan identitas kerap terjadi saat ini.
b. Verifikasi
parpol
c. Pencalonan
anggota dewan
d. Kampanye
e. Persoalan
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
f.
Pemberian suara
g. Perhitungan
suara
2.
Pelanggaran
pidana. Pelanggaran ini merupakan wilayah dengan penyelesian “criminal justice system” yang
melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan serta ditambah bawaslu
atau Panwaslu.
3.
Sengketa
Pemilu, yaitu sengketa antar peserta Pemilu yang selama ini kurang menonjol
karena faktanya jarang sekali terjadi sengketa antar peserta Pemilu diluar
masalah hasil Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu.
4.
Perselisihan
hasil Pemilu yang merupakan domain Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu problematika besar yang
dihadapi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu adalah terbatasnya
kekuasaan dan kewenangan panwaslu. Sebenarnya relative tak banyak yang
diberikan lembaga panwaslu dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu
yang cukup signifikan di tingkat pengadilan yang memungkinkan para pelakunya
dikenai hukuman penjara dan / denda.
Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Melalui Peradilan
Pemilu
Wewenang
menyelidik Penyelidikan dilakukan oleh KPU terhadap pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran ketentuan pidana pemilu. KPU diberi kewenangan untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana
pemilu, tetapi sejumlah tenaga penyidik dari Kepolisian dan PPNS diperbantukan
kepada KPU. Kewenangan penegakan
ketentuan pidana pemilu, penyelidikannya diserahkan pada kepolisian. Kewenangan
Penuntutan Hasil penyelidikan di serahkan kepada polisi sebagai penyidik untuk
kemudian diteruskan kepada kejaksaan dan pengadilan Berkas perkara dapat
diserahkan pada Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan Penuntutan dilakukan
oleh kejaksaan kepada pengadilan.
Keterangan Butuh
pengaturan hubungan kerja sama antar lembaga terkait secara jelas Bila perkara
dianggap sudah memenuhi kriteria tetapi tidak diteruskan oleh kejaksaan pada
pengadilan, KPU dapat langsung menyerahkannya kepada Pengadilan Pemilu Ad Hoc,
Pada masing-masing institusi dibentuk divisi khusus dugaan pelanggaran
ketentian pidana pemilu. Kewenangan Penegakan Aturan Pemilu menurut RUU Pemilu
i.
Pelanggaran
administrasi
Dalam hal
terjadi pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh lembaga penyelenggara
pemilu yaitu Komisi Pemilu.
ii.
Pelanggaraan tata cara Pemilu
Tata cara pemilu
merupakan wewenang dari KPU. Mengenai metode penyelesaian ada beberapa alternatif
sebagaimana pilihan di atas.
iii. Pelanggaran Pidana Pemilu
Pelanggaran
pidana pemilu akan ditangani oleh lembaga peradilan yang berada dalam
lingkungan peradilan umum. Cara ini akan mudah untuk dioperasikan mengingat
struktur pengadilan yang sudah dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia.
Konsekuensi dari sistem ini adalah mengenai proses dan waktu yang berkepanjangan
dan perlu penyiapan kemampuan aparatur pelaksananya.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PARPOL PESERTA PEMILU
Alternatif (a) Alternatif (b) Alternatif (c)
Konsiliasi,
mempertemukan pihak-pihak yg bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan Mediasi,
memberi tawaran alternatif kepada pihak-pihak yang bersengketa tetapi tidak
mengikat Arbitrase, pembuatan satu keputusan untuk menyelesaikan persengketaan
yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Rekomendasi
Berkaca pada
sejarah pemilu yang dilalui selama ini maka harus ada sebuah mekanisme yang
mengatur tentang tata cara penyelesaian pelanggaran pemilu secara jelas. Jangan
sampai pesta negara yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut hanya menjadi
pesta segelintir orang yang akan menindas rakyatnya. Di samping soal legitimasi
terhadap hasil pemilu, jaminan terhadap kepercyaan rakyat merupakan hal yang
lebih penting. Peradilan pemilu merupakan mekanisme yang lebih memberi harapan
pada peserta maupun pemilih untuk dapat menjamin hak suara yang didepositokan
pada para wakil rakyat melalui Pemilu. Dengan sistem peradilan yang terbuka,
adil, dan efisien, pemilu sebagai salah satu bentuk pembelajaran politik yang
etis dapat lebih mengena pada masyarakat.
Refleksi
diri
Mahasiswa yang berpendidikan adalah
mahasiswa yang mentaati adab, aturan, dan agama yang mereka yakini. Dengan
bekal yang dimiliki, maka kita yang merupakan bagian dari mahasiswa
berpendidikan harus dapat mengembalikan kondisi semrawut di Indonesia mengenai
pemilu ini. Pemilu bisa diikuti oleh warga yang memiliki usia minimal 17 tahun,
jadi kita telah menjadi bagian dari pemilih pada pemilu berikutnya. Upaya yang
bisa kita lakukan sebagai nkaum muda generasi bangsa mengenai pemilu ini adalah
belajar memahami makna dan esensi dari pemilu. Ini merupakan amanah yang besar
untuk suatu bangsa. Jika mental kita telah rusak sejak awal (pemilihan kepala
Negara), maka akan berakar ke hal-hal yang lain.
Untuk
mengaplikasikan ilmu yang kita dapat setelah mempelajari makna pemilu, maka pemilu
depan hendaknya menjadi pemilu yang jauh lebih tertib dari pemilu-pemilu tahun
lalu. Selain itu, kita harus mendukung diadakannya penyuluhan berkaitan dengan pemilu.
No comments:
Post a Comment