Sunday, June 3, 2012

Pemilu -ISBD


Latar belakang

Pemilu adalah sarana yang paling legal dan diakui oleh hampir semua bangsa di dunia dalam proses pergantian dan mempertahankan kepemimpinan suatu pemerintahan dalam melanjutkan roda pemerintahan suatu Negara, sehingga proses pembangunan berkesinambungan dapat dilanjutkan. Pemilu juga dianggap sebagai sarana yang paling demokratis dan konstitusional dibanding sebuah pergantian kekuasaan yang dilakukan melalui sebuah revolusi maupun kudeta. Tujuan dan manfaat lain dari pemilu yaitu sebagai sarana demokrasi (pesta rakyat), pendidikan politik, kontrol politik, kesinambungan pergantian dan kelancaran pemerintah dengan memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga legislative maupun presiden dan wakil presidan baik secara langsung ataupun tidak sbagai alat legitimasi kekuasaan dan sebagainya.
Akan tetapi untuk kasus pemilu di Indonesia, tujuan dan manfaat pemilu itu banyak ternoda atau sangat sengaja dinodai oleh pihak-pihak yang sebenarnya pantas mendapat gelar kehormatan seperti pemerintah beserta aparat birokrasinya. Penegakan hukum Pemilu pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menjaga hak memilih rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak atas proses konversi suara yang adil dan tidak terlanggar dikarenakan maraknya kecurangan dan tindakan manipulatif. Seharusnya mereka memberi contoh tentang kejujuran, kebenaran, dan keadilan pada masyarakat Indonesia untuk perbaikan mental Indonesia.
Memang peraturan perundang-undangan tentang pemilu dibuat agar pemilu dapat berjalan sesuai yang diharapkan yaitu aman, tertib, lancer, serta memenuhi asa “Luber” dan “Jurdil”. Akan tetapi dalam kenyataannya hampir dalam setiap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selalu terjadi dan penuh pelanggaran dan kecurangan terhadap hampir semua peraturan perundang-undangan  tersebut. Dari proses pelaksanaan hingga pengawasan pemilu perlu mengalami sebuah revolusi mental.

Pengawasan Pemilu
Ada empat problematika UU pemilu yang pada ujungnya berkaitan juga dengan kemampuan panwaslu menegakkan aturan main pemilu, yaitu:
1.        Pengaturan dana kampanye yang sangat longgar, tidak transparan dan sangat jauh dari prinsip-prinsip akuntabilitas public dan universal.
2.        Minimnya aturan main untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para pejabat publik yang ikut kampanye. Hakekat pemilu adalah pemilihan kembali pejabat public secara berkala sehingga memang sulit dihindari bahwa pejabat public yang ingin terpilih kembali harus berkampanye.namun ironisnya tidak pernah serius mengantisipasi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan melalui aturan main yang ketat.
3.        Teknik pemungutan suara yang membuka peluang partai-partai yang sudah mapan menggiring para pemilih untuk hanya menyontreng tanda gambar partai daripada pilihan atas nama calon.apabila ini terjadi, apalagi jumblah nama calon sangat banyak dan berasal dari partai yang beragam pada setiap daerah pemilihan.
4.        Lemahnya posisi dan kewenangan lembaga pengawasan pemilu. Tanpa lembaga pengawas pemilu independen yang memiliki kewenangan luas, termasuk penyelidikan dan penyidikan sulit dibayangkan bahwa pelanggaran pemilu bisa dikurangi dalam pemilu 2009. Namun kebutuhan akan lembaga pengawas pemilu dan kewenangan yang luas, ironisnya dinafikan baik oleh pemerintah maupun DPR.

Pelanggaran Pemilu
            Pelanggaran-pelanggaran pemilu di Indonesia yang harus bersama-sama kita rubah antara lain:
1.          Pelanggaran administratif yaitu pelanggaran tentang tata cara atau tahapan Pemilu. Jenis pelanggaran ini ditangani oleh KPU akan tetapi cenderung kurang maksimal dijalankan. KPU tampak kurang maksimal. Misalnya permasalahan identitas warga dalam pemilu. Meski sudah pergunakan KTP namun tetap saja tidak efektif karena persoalan domisili orang yang ingin memilih tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki. Selain itu sosialisasi yang sangat mepet mengenai penggunaan KTP pun sangat minim. Tak ada pengumuman resmi KPU yang khusus membahas hal ini. Rasa-rasanya wajar di masa yang akan datang, pemerintah menyoroti secara khusus kekacauan sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Karena, tak hanya untuk Pemilu, hal itu juga penting untuk persoalan keamanan negara.
Beberapa pelanggaran mengenai hal ini adalah:
a.       Pendaftaran pemilih
Pada saat pendaftaran pemilih, hal yang sering terdengar adalah keluhan masyarakat terhadap panitia yang bertugas mendata para calon pemilih pada pemilu. Banyak yang mengatakan bahwa petugas tidak menguasai lapangan sehingga isian formulir tidak dapat dilakukan dengan benar dan jelas. Pemalsuan identitas kerap terjadi saat ini.
b.      Verifikasi parpol
c.       Pencalonan anggota dewan
d.      Kampanye
e.      Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
f.        Pemberian suara
g.       Perhitungan suara
2.          Pelanggaran pidana. Pelanggaran ini merupakan wilayah dengan penyelesian “criminal justice system” yang melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan serta ditambah bawaslu atau Panwaslu.
3.          Sengketa Pemilu, yaitu sengketa antar peserta Pemilu yang selama ini kurang menonjol karena faktanya jarang sekali terjadi sengketa antar peserta Pemilu diluar masalah hasil Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu.
4.          Perselisihan hasil Pemilu yang merupakan domain Mahkamah Konstitusi (MK).


            Salah satu problematika besar yang dihadapi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu adalah terbatasnya kekuasaan dan kewenangan panwaslu. Sebenarnya relative tak banyak yang diberikan lembaga panwaslu dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu yang cukup signifikan di tingkat pengadilan yang memungkinkan para pelakunya dikenai hukuman penjara dan / denda.
Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Melalui Peradilan Pemilu
Wewenang menyelidik Penyelidikan dilakukan oleh KPU terhadap pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran ketentuan pidana pemilu. KPU diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu, tetapi sejumlah tenaga penyidik dari Kepolisian dan PPNS diperbantukan kepada KPU.  Kewenangan penegakan ketentuan pidana pemilu, penyelidikannya diserahkan pada kepolisian. Kewenangan Penuntutan Hasil penyelidikan di serahkan kepada polisi sebagai penyidik untuk kemudian diteruskan kepada kejaksaan dan pengadilan Berkas perkara dapat diserahkan pada Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan Penuntutan dilakukan oleh kejaksaan kepada pengadilan.
Keterangan Butuh pengaturan hubungan kerja sama antar lembaga terkait secara jelas Bila perkara dianggap sudah memenuhi kriteria tetapi tidak diteruskan oleh kejaksaan pada pengadilan, KPU dapat langsung menyerahkannya kepada Pengadilan Pemilu Ad Hoc, Pada masing-masing institusi dibentuk divisi khusus dugaan pelanggaran ketentian pidana pemilu. Kewenangan Penegakan Aturan Pemilu menurut RUU Pemilu
i.          Pelanggaran administrasi
Dalam hal terjadi pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilu.
ii.    Pelanggaraan tata cara Pemilu
Tata cara pemilu merupakan wewenang dari KPU. Mengenai metode penyelesaian ada beberapa alternatif sebagaimana pilihan di atas.
iii.   Pelanggaran Pidana Pemilu
Pelanggaran pidana pemilu akan ditangani oleh lembaga peradilan yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Cara ini akan mudah untuk dioperasikan mengingat struktur pengadilan yang sudah dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Konsekuensi dari sistem ini adalah mengenai proses dan waktu yang berkepanjangan dan perlu penyiapan kemampuan aparatur pelaksananya.

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PARPOL PESERTA PEMILU

Alternatif (a) Alternatif (b) Alternatif (c)
Konsiliasi, mempertemukan pihak-pihak yg bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan Mediasi, memberi tawaran alternatif kepada pihak-pihak yang bersengketa tetapi tidak mengikat Arbitrase, pembuatan satu keputusan untuk menyelesaikan persengketaan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa.


Rekomendasi

Berkaca pada sejarah pemilu yang dilalui selama ini maka harus ada sebuah mekanisme yang mengatur tentang tata cara penyelesaian pelanggaran pemilu secara jelas. Jangan sampai pesta negara yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut hanya menjadi pesta segelintir orang yang akan menindas rakyatnya. Di samping soal legitimasi terhadap hasil pemilu, jaminan terhadap kepercyaan rakyat merupakan hal yang lebih penting. Peradilan pemilu merupakan mekanisme yang lebih memberi harapan pada peserta maupun pemilih untuk dapat menjamin hak suara yang didepositokan pada para wakil rakyat melalui Pemilu. Dengan sistem peradilan yang terbuka, adil, dan efisien, pemilu sebagai salah satu bentuk pembelajaran politik yang etis dapat lebih mengena pada masyarakat.

Refleksi diri

            Mahasiswa yang berpendidikan adalah mahasiswa yang mentaati adab, aturan, dan agama yang mereka yakini. Dengan bekal yang dimiliki, maka kita yang merupakan bagian dari mahasiswa berpendidikan harus dapat mengembalikan kondisi semrawut di Indonesia mengenai pemilu ini. Pemilu bisa diikuti oleh warga yang memiliki usia minimal 17 tahun, jadi kita telah menjadi bagian dari pemilih pada pemilu berikutnya. Upaya yang bisa kita lakukan sebagai nkaum muda generasi bangsa mengenai pemilu ini adalah belajar memahami makna dan esensi dari pemilu. Ini merupakan amanah yang besar untuk suatu bangsa. Jika mental kita telah rusak sejak awal (pemilihan kepala Negara), maka akan berakar ke hal-hal yang lain.                                                                                                                                                                                                                                                           
Untuk mengaplikasikan ilmu yang kita dapat setelah mempelajari makna pemilu, maka pemilu depan hendaknya menjadi pemilu yang jauh lebih tertib dari pemilu-pemilu tahun lalu. Selain itu, kita harus mendukung diadakannya penyuluhan berkaitan dengan pemilu.

No comments:

Post a Comment