Tugas Ilmu Sosial dan Budaya
KEJAHATAN MAYANTARA
Anastasia
Putri Arini H0511009
Erga Pradipta
H0511077
Latifah Ufairoh Z
Z H0911035
Kristian Danu W H0511041
Nia Rizky P H0911045
Kelas
A
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita
sehari-hari. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan manusia
yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai
tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan
menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keinginan secara “potong
kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat
dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang
serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan
lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi mrenimbulkan pula sisi rawan
yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembanagan
tindak pidana di dalam teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara.
Dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan
system atau jaringan computer termasuk kejahatan, memiliki secara illegal,
menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana system atau jaringan
komputer.
Selain itu, cybercrime dapat pula diartikan sebagai “crime related to technology, computers and the internet”. Artinya,
kejahatan yang berkaitan dengan computer, teknologi dan internet.
Masalah kejahatan mayantara
dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada
perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini merupakan
salah satu extra ordinary crime (kejahatan
luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious
crime (kejahatan serius) dan trans
national crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan
warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini
adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi
akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan
computer, pornografi, terorisme digital, perang informasi sampah, bias
informasi, hacker, cracker dan
sebagainya.
Penulis disini berusaha untuk
membahas makna dan perkembangan kejahatan mayantara, bentuk-bentuk kejahatan
mayantara dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan
mayantara.
Perumusan Masalah
1.
Apa makna dan perkembangan kejahatan mayantara?
2.
Seperti apa bentuk-bentuk dari kejahatan mayantara itu?
3.
Bagaimana upaya menanggulangi kejahatan mayantara?
4.
Bagaimana refleksi diri kita terhadap kejahatan
mayantara?
Pembahasan Masalah
1. Makna
dan Perkembangan Kejahatan Mayantara
Adanya penyalahgunaan teknologi
informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial
dalam masyarakat modern sebagai dampak dari kemajuan iptek yang tidak dapat
dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi.
Teknologi memegang peran yang amat
penting dalam kemajuan suatu bangsa di dalam percaturan masyarakat
internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Perkembangan teknologi merupakan
salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan. Penyalahgunaan teknologi informasi
dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana karena adanya unsure
merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan
aksi ini adalah seperangkat computer yang memiliki fasilitas internet.
Penggunaan teknologi modern ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker. Kerugian yang dialami korban
dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting,
domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari
suatu korporasi atau badan hokum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara
atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang
jelas. Kejahatan teknologi informasi ini dapat digolongkan kedalam supernational criminal law. Kejahatan ini
beraspek pada masalah hukum internasional.
Oleh karena itu untuk, supaya jelas
dalam kriminalisasi terhadap cybercrime
harus dibedakan antara harmonisasi materi atau substansi yang dinamakan dengan
tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi
kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan apakah jenis
kejahatan ini akan berada di dalam atau diluar ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan
kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional.
2.Bentuk-Bentuk
Kejahatan Mayantara
Berdasarkan catatan dari National Criminal Intellegence Services
(NCIS) di Inggris terdapat 13 macam bentuk-bentuk cybercrime.
a. Recreational Hackers, kejahatan ini
dilakukan oleh hacker tingakt pemula
untuk iseng-iseng mencoba kekurangandalan dari sistem sekuritas atau keamanan
data suatu perusahaan.
b. Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki
motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase dan penghancuran data
korban.
c. Political Hackers, yakni aktivis politik
melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan
program-program tertentu.
d. Denial of Service Attack, bertujuan
untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet
yang sah.
e. Insiders (Internal) Hackers, biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri.
Modus operandilnya adalah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan
korporasi dengan merusak data atau akses data dalam transaksi bisnis.
f. Viruses, program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan
melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika
akan diakses oleh pemakai.
g. Piracy, yaitu pembajakan software
computer.
h. Fraud, yaitu sejenis manipulasi
informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
i. Gambling, yaitu perjudian di dunia maya.
j. Pornography and Paeddophilia.
k.
Cyber
Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh
user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan
pemaksaan.
l. Hate Sites. Situs ini sering digunakan
oleh hackers untuk saling menyerang
dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola
oleh para “ekstrimis” untuk menyeran pihak-pihak yang tidak disenanginya.
m. Criminal Communication, melakukan
kegiatan komunikasi antara gangster, anggota sindikat obat bius melalui
internet.
3.
Upaya Penanggulangan Kejahatan Mayantara
Di Indonesia, pihak kepolisian Indnesia
telah membentuk suatu unit penanggulangan kejahatan mayantara dengan nama Cybercrime Unit yang berada dibawah
kendali Direktorat Reserse Kriminal Polri. Mengantisipasi kejahatan ini
seyogianya dimulai melalui pembentukan perangkat undang-undang seperti dalam
konsep KUHP baru dan RUU Teknologi Informasi yang disusun oleh pusat kajian Cyberlaw Universitas Padjadjaran. Model
yang digunakan adalah Umbrella Provision
atau “undang-undang payung” artinya ketentuan cybercrime tidak dibuat dalam bentuk perundang-undangan tersendiri
(khusus), akan tetapi diatur secara umum dalam RUU Teknologi Informasi dan RUU
Telematika.
Selain melakukan upaya dengan
mengkriminalisasikan kegiatan di
cyberspace dengan pendekatan global, Pemerintah Indonesia sering melakukan
suatu pendekatan evolusioner untuk mengatur kegiatan-kegiatan santun di cyberspace dengan memperluas
pengertian-pengertian (ekstensif interpretasi) yang terdapat dalam konsep KUHP
baru.
Selain hukum pidana, kita juga dapat menanggulangi
kejahatan mayantara dengan melalui saluran teknologi pada pendekatan budaya,
karena teknologi merupakan hasil dari kebudayaan itu sendiri yang dapat
digunakan manusia, baik untuk tujuan baik maupun jahat.
Pendekatan budaya ini dilakukan untuk
membangun atau membangkitkan kepekaan tinggi warga masyarakat dan aparat
penegak hukum terhadap setiap masalah cybercrime
dan menyebarluaskan atau mengajarkan etika penggunaan komputer yang baik
melalui media pendidikan. Pentingnya pendekatan ini adalah dalam upaya
mengembangkan kode etik dan perilaku dalam pemakaian teknologi internet.
4. Refleksi
Diri
Perkembangan ilmu dan teknologi dewasa
ini patut disyukuri sebagai hasil budaya masyarakat modern. Kemajuan teknologi
dapat menolong kehidupan manusia yang semakin kompleks. Namun kemajuan
teknologi kerap kali berdampak buruk bagi kehidupan manusia yang berupa
kejahatan mayantara (cybercrime).
Pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan untuk menanggulangi
kejahatan mayantara, namun peraturan itu tidak akan ada artinya tanpa diimbangi
dengan kesadaran pribadi. Nilai, moral dan pengajaran etika menggunakan komputer
yang baik sangat diperlukan untuk membantu mengatasi atau mengantisipasi
kejahatan mayantara.
Penutup
Alhamdulillah, segala puji
syukur hanya milik Allah. Paper ini kamu susun dalam rangka memenuhi tugas dari
dosen yang bersangkutan. Jika ada kesalahan penulisan, bahasa maupun hal-hal
lain berkenaan dengan paper ini, penulis mohon maaf. Benarnya hanya kembali
pada Allah, pembaca dapat mengambil manfaat dari apa yang telah kami tulis.
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment