Sunday, June 3, 2012

Kejahatan Mayantara - ISBD


Tugas Ilmu Sosial dan Budaya
KEJAHATAN MAYANTARA



Logo_UNS.GIF



Anastasia Putri Arini               H0511009
Erga Pradipta                          H0511077
Latifah Ufairoh Z Z                H0911035
Kristian Danu W                     H0511041
Nia Rizky P                             H0911045
Kelas A



FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011



Pendahuluan
            Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keinginan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
            Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi mrenimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembanagan tindak pidana di dalam teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara.
            Dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan system atau jaringan computer termasuk kejahatan, memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana system atau jaringan komputer.
            Selain itu, cybercrime dapat pula diartikan sebagai “crime related to technology, computers and the internet”. Artinya, kejahatan yang berkaitan dengan computer, teknologi dan internet.
                 Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini merupakan salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan trans national crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan computer, pornografi, terorisme digital, perang informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
            Penulis disini berusaha untuk membahas makna dan perkembangan kejahatan mayantara, bentuk-bentuk kejahatan mayantara dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan mayantara.

Perumusan Masalah
1.   Apa makna dan perkembangan kejahatan mayantara?
2.   Seperti apa bentuk-bentuk dari kejahatan mayantara itu?
3.   Bagaimana upaya menanggulangi kejahatan mayantara?
4.   Bagaimana refleksi diri kita terhadap kejahatan mayantara?

Pembahasan Masalah
1.   Makna dan Perkembangan Kejahatan Mayantara
            Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam masyarakat modern sebagai dampak dari kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi.
            Teknologi memegang peran yang amat penting dalam kemajuan suatu bangsa di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
            Perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan. Penyalahgunaan teknologi informasi dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana karena adanya unsure merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi ini adalah seperangkat computer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi modern ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hokum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini dapat digolongkan kedalam supernational criminal law. Kejahatan ini beraspek pada masalah hukum internasional.
            Oleh karena itu untuk, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi atau substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau diluar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional.
2.Bentuk-Bentuk Kejahatan Mayantara
     Berdasarkan catatan dari National Criminal Intellegence Services (NCIS) di Inggris terdapat 13 macam bentuk-bentuk cybercrime.
a.    Recreational Hackers, kejahatan ini dilakukan oleh hacker tingakt pemula untuk iseng-iseng mencoba kekurangandalan dari sistem sekuritas atau keamanan data suatu perusahaan.
b.   Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase dan penghancuran data korban.
c.    Political Hackers, yakni aktivis politik melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu.
d.   Denial of Service Attack, bertujuan untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
e.    Insiders (Internal) Hackers, biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandilnya adalah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan korporasi dengan merusak data atau akses data dalam transaksi bisnis.
f.    Viruses, program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai.
g.   Piracy, yaitu pembajakan software computer.
h.   Fraud, yaitu sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
i.     Gambling, yaitu perjudian di dunia maya.
j.     Pornography and Paeddophilia.
k.    Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan.
l.     Hate Sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyeran pihak-pihak yang tidak disenanginya.
m. Criminal Communication, melakukan kegiatan komunikasi antara gangster, anggota sindikat obat bius melalui internet.
3.      Upaya Penanggulangan Kejahatan Mayantara
         Di Indonesia, pihak kepolisian Indnesia telah membentuk suatu unit penanggulangan kejahatan mayantara dengan nama Cybercrime Unit yang berada dibawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Polri. Mengantisipasi kejahatan ini seyogianya dimulai melalui pembentukan perangkat undang-undang seperti dalam konsep KUHP baru dan RUU Teknologi Informasi yang disusun oleh pusat kajian Cyberlaw Universitas Padjadjaran. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision atau “undang-undang payung” artinya ketentuan cybercrime tidak dibuat dalam bentuk perundang-undangan tersendiri (khusus), akan tetapi diatur secara umum dalam RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika.
         Selain melakukan upaya dengan mengkriminalisasikan kegiatan di cyberspace dengan pendekatan global, Pemerintah Indonesia sering melakukan suatu pendekatan evolusioner untuk mengatur kegiatan-kegiatan santun di cyberspace dengan memperluas pengertian-pengertian (ekstensif interpretasi) yang terdapat dalam konsep KUHP baru.
         Selain hukum pidana, kita juga dapat menanggulangi kejahatan mayantara dengan melalui saluran teknologi pada pendekatan budaya, karena teknologi merupakan hasil dari kebudayaan itu sendiri yang dapat digunakan manusia, baik untuk tujuan baik maupun jahat.
         Pendekatan budaya ini dilakukan untuk membangun atau membangkitkan kepekaan tinggi warga masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap setiap masalah cybercrime dan menyebarluaskan atau mengajarkan etika penggunaan komputer yang baik melalui media pendidikan. Pentingnya pendekatan ini adalah dalam upaya mengembangkan kode etik dan perilaku dalam pemakaian teknologi internet.
4.      Refleksi Diri
         Perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini patut disyukuri sebagai hasil budaya masyarakat modern. Kemajuan teknologi dapat menolong kehidupan manusia yang semakin kompleks. Namun kemajuan teknologi kerap kali berdampak buruk bagi kehidupan manusia yang berupa kejahatan mayantara (cybercrime). Pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan untuk menanggulangi kejahatan mayantara, namun peraturan itu tidak akan ada artinya tanpa diimbangi dengan kesadaran pribadi. Nilai, moral dan pengajaran etika menggunakan komputer yang baik sangat diperlukan untuk membantu mengatasi atau mengantisipasi kejahatan mayantara.

Penutup
                Alhamdulillah, segala puji syukur hanya milik Allah. Paper ini kamu susun dalam rangka memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan. Jika ada kesalahan penulisan, bahasa maupun hal-hal lain berkenaan dengan paper ini, penulis mohon maaf. Benarnya hanya kembali pada Allah, pembaca dapat mengambil manfaat dari apa yang telah kami tulis.
                Terimakasih.

No comments:

Post a Comment